“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujar Said.
Perubahan tersebut menempatkan Rp23 triliun sebagai bagian dari belanja pemerintah pusat sekaligus mengurangi kebutuhan pengeluaran pemerintah daerah untuk komponen gaji atau honorarium PPPK yang masuk dalam cakupan kebijakan.
Mandatory Spending Daerah Ditunda
Selain pengalihan pembiayaan PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban mandatory spending pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kewajiban tersebut sedianya berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Said mengatakan keputusan penundaan diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.
Dengan penundaan tersebut, pemerintah daerah tidak langsung terikat pada batas alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sesuai ketentuan sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan