JAKARTA, RMTVNews.com – Menjual emas perhiasan tidak cukup hanya dengan membandingkan harga emas per gram. Berat, kadar emas, hasil pengujian, hingga potongan transaksi turut menentukan jumlah uang yang diterima penjual.
Pandai Emas, penyedia layanan jual beli emas di Jabodetabek, mengingatkan masyarakat untuk memeriksa sejumlah hal sebelum menjual perhiasan maupun emas batangan.
Langkah ini diperlukan agar penjual dapat membandingkan penawaran dari beberapa tempat secara lebih akurat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Pandai Emas merangkum tujuh hal yang perlu diperiksa sebelum melakukan transaksi jual emas.
1. Memeriksa harga emas pada hari transaksi
Harga emas dapat berubah setiap hari. Penjual perlu mengetahui kisaran harga pembelian kembali atau buyback, bukan hanya harga emas yang ditawarkan kepada pembeli.
Harga beli dan harga buyback memiliki perbedaan yang disebut spread. Selisih tersebut perlu diperhitungkan ketika seseorang hendak menjual emas yang sebelumnya dibeli sebagai perhiasan maupun simpanan.
2. Memahami kadar emas yang dimiliki
Kadar menunjukkan proporsi emas dalam suatu barang dan umumnya dinyatakan dalam satuan karat. Emas 24 karat secara nominal menunjukkan kemurnian tertinggi, sedangkan emas 22 karat memiliki kandungan emas sekitar 91,6 persen.
Adapun emas 18 karat memiliki kandungan emas sekitar 75 persen dan emas 16 karat sekitar 66,7 persen.
Perhiasan biasanya dicampur dengan logam lain untuk meningkatkan kekuatan dan daya tahannya.
Kode kadar terkadang tercantum pada bagian dalam cincin, pengait kalung, atau dokumen pembelian.
Namun, penjual tetap perlu memastikan kadar melalui pengujian karena informasi pada barang belum tentu menggambarkan hasil pengujian aktual.
3. Meminta pengujian kadar dilakukan secara terbuka
Metode pengujian emas antara lain menggunakan batu uji dan cairan asam, serta alat X-ray fluorescence (XRF) yang dapat membantu mengidentifikasi komposisi logam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan