JAKARTA, RMTVNews.com — Pemerintah masih membahas skema pemberian insentif untuk kendaraan hybrid dengan melibatkan sejumlah kementerian. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari industri otomotif, energi hingga kemampuan fiskal negara.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan, pembahasan insentif tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan perspektif Kemenperin. Pemerintah perlu menyelaraskan pandangan kementerian lain sebelum menentukan bentuk fasilitas yang akan diberikan.
“Enggak bisa perspektif Kementerian Perindustrian saja,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Sarmuji, pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Setiap kementerian memiliki pertimbangan berbeda yang perlu diakomodasi dalam penyusunan kebijakan.
Pemerintah, kata dia, masih mempertemukan berbagai pandangan tersebut agar insentif yang dirumuskan dapat mendukung industri otomotif nasional sekaligus mempertimbangkan agenda transisi energi.
“Ya itu masih mempertemukan perspektif itu. Ternyata banyak perspektif dari sektor-sektor yang lain yang harus kita akomodir ya,” ujarnya.
Selain pembahasan lintas kementerian, Kemenperin juga membuka ruang komunikasi dengan pelaku industri untuk mendapatkan masukan mengenai pengembangan kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Salah satunya melalui rencana audiensi dengan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).
Ketua Umum Periklindo Moeldoko sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kemenperin.
“Oh iya, beliau (Ketua Umum Periklindo Moeldoko) mengajukan audiensi, insyaallah akan kita terima audiensinya,” kata Sarmuji.
Kemenperin Usulkan Insentif PHEV dan REEV
Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan pemberian insentif untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (plug-in hybrid electric vehicle/PHEV) dan kendaraan listrik dengan penggerak jarak jauh (range-extended electric vehicle/REEV) yang dikembangkan di Indonesia.
Sarmuji menyampaikan usulan tersebut pada 21 Oktober 2026. Menurut dia, kedua jenis kendaraan itu belum memperoleh rumusan insentif seperti kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
“Tentu ini membutuhkan insentif. Kalau mobil listrik berbaterai (battery electric vehicle/BEV) selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi seperti bebas ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu belum dirumuskan insentifnya,” ujarnya.
Kemenperin menilai pemberian insentif bagi PHEV dan REEV berpotensi membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi seperti Pertalite.
Dalam usulannya, Kemenperin mengajukan dua skema insentif, yakni fiskal dan nonfiskal.
Insentif nonfiskal yang diusulkan mencakup pembebasan aturan ganjil genap di kota-kota besar, penyediaan tempat parkir khusus, serta fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.
Namun, hingga Kamis (5/11/2026), pemerintah masih membahas dan menyelaraskan usulan tersebut sebelum menetapkan skema insentif yang akan diterapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan