“Jika pengidentifikasi hilang, rantainya putus,” kata Hermansyah dalam forum tersebut.
Masalah tersebut menjadi semakin rumit ketika laporan penggunaan berasal dari berbagai platform dan negara dengan format data serta sistem yang berbeda.
Pada tahap pencocokan, informasi penggunaan karya harus dipertemukan dengan identitas karya dan pemegang hak.
Jika informasi tersebut tidak lengkap atau tidak kompatibel, proses penghitungan, distribusi dan rekonsiliasi royalti ikut terdampak.
Karya Mendunia, Sistem Masih Terpisah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perkembangan platform digital telah membuat karya dapat dinikmati di berbagai negara dalam waktu yang cepat.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan regulasi hak cipta. Koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi juga menjadi bagian dari tata kelola royalti lintas negara.
Karena itu, Indonesia mendorong pembahasan mengenai sistem yang memungkinkan berbagai negara dan lembaga pengelola hak bertukar informasi secara lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan