BADUNG — Royalti dari pemanfaatan karya secara digital di dunia mencapai sekitar 5,14 miliar euro pada 2024 atau setara sekitar Rp103,16 triliun. Nilai tersebut mencakup sekitar 37 persen dari total penerimaan royalti global yang hampir mencapai 14 miliar euro.
Besarnya nilai ekonomi itu berhadapan dengan persoalan lain ketika karya digunakan secara digital di berbagai negara.
Data mengenai karya, pemilik hak dan penggunaan karya tidak selalu berada dalam sistem yang sama sehingga proses pencocokan hingga distribusi royalti menjadi lebih kompleks.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Badung, Bali, 7–9 Oktober 2026.
Forum ini diikuti delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri dan pakar.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan sengketa mengenai aturan hak cipta.
Menurut Hermansyah, rantai pengelolaan royalti dimulai dari data kepemilikan, informasi lisensi dan laporan penggunaan karya. Data tersebut kemudian harus diproses untuk mencocokkan penggunaan sebuah karya dengan pencipta atau pemegang hak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan