Yang pertama menyangkut dugaan tindakan terencana, sedangkan yang kedua adalah kemampuan aktor membaca dan menggunakan situasi komunikasi.
Siklus Perhatian dan Masalah yang Tertinggal
Anthony Downs lewat issue-attention cycle menjelaskan bahwa perhatian publik terhadap masalah sosial cenderung naik, memuncak, lalu menurun, meski masalahnya belum selesai.
Karhutla 2026 mengikuti pola itu. Menurut kliping Kompas di e-paper Perpustakaan DPR, SiPongi+ mencatat 9.409 titik panas berkeyakinan tinggi sepanjang Agustus, sekitar 19 kali lipat Agustus 2025.
Kementerian Kehutanan (Kemenhu) kemudian melaporkan 96 titik panas pada 31 Oktober, turun dari 160 titik sehari sebelumnya.
Angka itu menunjukkan penurunan dari puncak, bukan berakhirnya persoalan. Titik panas pun tidak sama dengan jumlah kejadian kebakaran atau luas lahan terbakar.
Dampaknya juga melampaui pemantauan satelit. Kementerian Perhubungan mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kabut asap sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober, dengan 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda.
Pemulihan kawasan, penegakan hukum, pengawasan konsesi, dan pencegahan kebakaran berulang masih menunggu pertanggungjawaban, sementara sorotan sudah menjauh.
Karena itu, tugas media tidak berhenti pada mengikuti isu yang sedang ramai. Redaksi memang bekerja dengan nilai berita dan ruang yang terbatas.
Namun, agenda publik yang terlalu bergantung pada kalender peristiwa akan membuat persoalan panjang seperti lingkungan selalu kalah oleh perkara yang punya sidang dan konferensi pers.
Ketiga isu ini tidak perlu dipertentangkan. Pengusutan penyadapan menyangkut kepastian hukum dan pengawasan kewenangan aparat.
Sengketa ijazah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Karhutla membutuhkan pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan.
Perhatian publik dapat berpindah dengan cepat, tetapi dampak penyalahgunaan kewenangan atau kerusakan lingkungan bisa jauh lebih lama daripada umur sebuah berita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan