JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketidakhadiran kedua Nusron pada Kamis (15/10/2026) menjadi sorotan setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan dugaan bahwa menteri tersebut bepergian ke Malaysia pada hari yang sama.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Nusron berada di luar negeri ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik mengetahui hal tersebut berdasarkan surat yang disampaikan Nusron.

“Kalau enggak salah ke Malaysia,” kata Ahmad Taufik saat menjelaskan tujuan perjalanan dinas Nusron, Jumat (16/10/2026).

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta tersebut.

Boyamin sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa Nusron berangkat ke Malaysia pada Kamis pagi bersama rombongan terbatas yang tidak melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN.

Menurut Boyamin, Nusron sempat memimpin rapat internal kementerian pada Selasa (13/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Nusron disebut memberikan instruksi kepada pejabat eselon I dan II.

Boyamin mengklaim, menjelang rapat berakhir, Nusron meminta agar agenda pada Kamis tidak diganggu karena dirinya berencana memenuhi panggilan KPK.

Namun, Nusron tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari pemeriksaan.

Boyamin juga mempertanyakan apakah perjalanan ke luar negeri tersebut telah memperoleh izin Presiden. Ia mengatakan belum mengetahui apakah izin itu sudah diberikan.

Dugaan mengenai keberangkatan dan izin perjalanan tersebut disampaikan Boyamin sebelum KPK memberikan penjelasan mengenai surat perjalanan dinas Nusron.

2 Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan

KPK pertama kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Pemeriksaan kedua dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir.

Setelah ketidakhadiran kedua, KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Penyidik juga mempertimbangkan langkah lanjutan agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif.

Pemanggilan Nusron dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun keterangan Nusron dibutuhkan KPK dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan gratifikasi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.

Dalam penjelasan penyidikan, KPK mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui sejumlah perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, termasuk pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Bela Parahyangan Investindo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.