Pasal 1 angka 29 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut terdakwa sebagai tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Artinya, ketika perkara telah masuk ke tahap penuntutan dan orang yang bersangkutan diperiksa serta diadili di pengadilan, statusnya menjadi terdakwa.
Pada tahap ini, pengadilan akan memeriksa perkara berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Status terdakwa juga belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan.
Apa Itu Terpidana?
Berbeda dengan tersangka dan terdakwa, terpidana berkaitan dengan adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana.
Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan terpidana sebagai terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, seseorang disebut terpidana setelah terdapat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Tahap ini berbeda dengan kondisi ketika pengadilan tingkat pertama baru menjatuhkan putusan tetapi masih tersedia atau sedang ditempuh upaya hukum.
Bagaimana Urutan Statusnya?
Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan