JAKARTA, RMTVNews.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan masih ingin berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Keinginan itu disampaikannya saat menghadapi perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.
Febrie menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemberantasan korupsi apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan itu, Febrie juga menyampaikan keinginannya untuk tetap terlibat dalam penanganan perkara korupsi yang membutuhkan penegakan hukum.
Ia menilai pengalaman panjangnya di lingkungan Kejaksaan dapat menjadi bekal untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat.
Febrie menyebut telah menghabiskan sekitar 30 tahun dalam perjalanan kariernya sebagai jaksa. Sebagian besar masa pengabdiannya berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ia juga menyinggung pengalamannya menduduki berbagai jabatan di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan kemudian Jampidsus selama sekitar lima tahun.
Menurut Febrie, pengalaman tersebut membuatnya memahami berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi. Ia berharap masih dapat memberikan kontribusi, terutama untuk melindungi kepentingan masyarakat kecil.
Persoalkan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar
Pernyataan Febrie disampaikan di tengah upayanya membantah dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam nota perlawanan yang dibacakan pada persidangan yang sama, ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan