Selain persoalan rangkap jabatan, GRIB Jaya juga menilai tidak ada terobosan signifikan yang dilakukan RLH selama memimpin Perumda Tirta Bhagasasi.
Menurut informasi yang diperoleh GRIB Jaya dari sejumlah sumber yang mereka sebut kredibel, laba perusahaan disebut mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Bahkan, disebutkan laba perusahaan pada 2025 hanya berada di kisaran Rp1 miliar.
Jika informasi tersebut benar, kata Zulfikar, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik perusahaan.
“BUMD harus menghasilkan kinerja yang sehat. Jika laba perusahaan terus menurun, tentu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan kebijakan yang diambil manajemen,” ujarnya.
GRIB Jaya juga menyinggung sejumlah isu yang belakangan dikaitkan dengan nama RLH, mulai dari dugaan persoalan dana hibah KONI Kabupaten Bekasi, hilangnya aset Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Poncol, dugaan rekening tidak resmi yang disebut terkait perusahaan, proyek pipanisasi Perumahan Ningrat Cibarusah yang mangkrak, hingga pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp72 miliar.
Selain itu, nama RLH juga disebut muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jaringan distribusi air yang berkaitan dengan perkara OTT mantan Bupati Bekasi.
Meski demikian, GRIB Jaya menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun berbagai persoalan yang muncul sudah cukup menjadi dasar bagi Plt Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi serius terhadap posisi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi,” tegas Zulfikar.
GRIB Jaya yang selama ini dikenal sebagai organisasi pendukung Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas demi menjaga profesionalisme perusahaan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan