JAKARTA, RMTVNews.com — Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro sekaligus mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan Caruy di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026), tim penuntut juga meminta agar Widi dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti Rp21,05 miliar.
Penuntut memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp237,094 miliar.
Selain pidana penjara, Widi dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, penuntut meminta agar diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Tuntutan uang pengganti itu berkaitan dengan dugaan penerimaan dana yang dikaitkan dengan transaksi penjualan lahan.
Penuntut meminta agar uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta benda Widi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, penuntut meminta tambahan pidana penjara selama lima tahun.
4 Hal yang Memberatkan Tuntutan
Tim penuntut menyampaikan empat hal yang memberatkan tuntutan terhadap Widi. Pertama, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Kedua, Widi dianggap tidak memberikan teladan yang baik ketika menjabat Pangdam IV/Diponegoro.
Ketiga, perbuatan yang didakwakan kepadanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Keempat, penuntut menilai Widi menikmati hasil tindak pidana korupsi dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“ Terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diperolehnya,” kata penuntut.
Adapun hal yang meringankan, penuntut mempertimbangkan masa pengabdian Widi sebagai prajurit TNI selama kurang lebih 33 tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan