Tim hukum GRIB Jaya menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 65 hektare.
Wakil Ketua Bidang Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling membantah uang Rp800 juta tersebut merupakan uang perdamaian atau imbalan untuk mencabut blokir lahan.
Menurut Wilson, uang itu dimasukkan ke mobil tanpa sepengetahuan Hercules.
“Tanpa pengetahuan Pak Haji Hercules, uang itu dimasukkan ke dalam mobil. Setelah sampai di sini, Pak Haji Hercules melakukan teguran kepada sopir, kenapa tidak bicara tentang uang tersebut,” kata Wilson.
Wilson menyebut peristiwa tersebut terjadi ketika Hercules dan tim hukum berada di Surabaya. Ia mempertanyakan maksud pemberian uang yang kemudian dikaitkan dengan penyelesaian sengketa lahan.
“Ini kan berarti cara-cara untuk menjebak agar seolah-olah kami sudah menerima uang perdamaian,” ujarnya.
Menurut Wilson, tim hukum GRIB Jaya juga memiliki komunikasi dengan seseorang berinisial MW yang disebut sebagai pihak legal Summarecon.
Komunikasi itu, menurut keterangannya, berkaitan dengan permintaan bantuan untuk memfasilitasi pencabutan blokir sertifikat.
Wilson mengatakan pihaknya mempertanyakan anggapan bahwa sengketa lahan dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya melalui pemberian uang Rp800 juta.
Pihak GRIB Jaya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar asal-usul dan tujuan pemberiannya dapat ditelusuri. Uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Hercules pada 15 Oktober 2026 dan disita penyidik sebagai barang bukti.
Penyerahan tersebut, menurut pihak GRIB Jaya, dimaksudkan agar perkara menjadi terang, bukan sebagai pengakuan bahwa uang itu merupakan imbalan perdamaian.
KPK Dalami Dugaan Pengamanan Lahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang kepada Hercules.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan