Berdasarkan informasi yang diterima KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, persoalan lahan bermula ketika sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola Summarecon.
Warga kemudian mengajukan pemblokiran di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ujar Budi.
Ia melanjutkan, “Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut.”
KPK masih menelusuri hubungan uang Rp800 juta yang diterima Hercules dengan dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan lahan tersebut.
Dugaan suap yang sedang disidik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang yang diterima Hercules merupakan bagian dari tindak pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan