JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal mengaku menerima uang Rp800 juta dari pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk. Hercules menyebut uang itu sebagai uang persahabatan untuk membantu memediasi sengketa lahan seluas sekitar 65 hektare antara perusahaan dan pihak ahli waris.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK juga menyidik dugaan suap dalam proses pembukaan blokir tanah dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perbedaan keterangan mengenai tujuan pemberian uang itu menjadi bagian penting dari perkara tersebut.
Hercules menyatakan dirinya membantu ahli waris, sedangkan penyidik mendalami hubungan dana yang diterimanya dengan kepentingan perusahaan atas lahan yang sedang disengketakan.
Hercules sebelumnya menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW.
Ia mengaitkan pemberian itu dengan permintaan bantuan untuk memediasi penyelesaian sengketa antara Summarecon dan ahli waris.
“Tujuan uang tersebut awalnya adalah sebagai ‘uang persahabatan’ atau ‘uang pertemanan’ agar saya bisa membantu memediasi penyelesaian dengan ahli waris tanah seluas 65 hektare tersebut serta dengan tim hukum ahli waris terhadap pihak Summarecon,” ujar Hercules di Kementerian ATR/BPN, Senin (19/10/2026).
Niko Albert Frederik Mamesah merupakan ahli waris yang berperkara dengan Summarecon. Ia didampingi kuasa hukumnya, Martinus Siki, yang kemudian meminta bantuan Hercules melalui Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Sengketa tersebut berkaitan dengan 12 sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan