Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka yang berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara pihak perusahaan.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan penyidikan.
KPK masih mendalami dugaan aliran uang dan keterkaitannya dengan pengurusan lahan serta penerbitan HGB di Kabupaten Bogor.
Penyitaan uang Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan