JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi objek penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” kata Budi kepada wartawan, Kamis.
Budi menjelaskan, uang itu diduga merupakan penerimaan Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
Menurut KPK, lahan tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir tanah dan pengurusan HGB.
Dalam proses itu, penyidik menduga terjadi tindak pidana suap terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Apresiasi Penyerahan Uang
KPK menyebut penyerahan uang melalui kuasa hukum Hercules sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi.
Uang Rp800 juta tersebut selanjutnya disita penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka yang berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara pihak perusahaan.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan penyidikan.
KPK masih mendalami dugaan aliran uang dan keterkaitannya dengan pengurusan lahan serta penerbitan HGB di Kabupaten Bogor.
Penyitaan uang Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan