JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut tidak mengubah ketentuan umum mengenai waktu kerja. Jam kerja pekerja tetap maksimal 40 jam dalam satu minggu, baik untuk pola lima hari maupun enam hari kerja.
Untuk pola enam hari kerja, waktu kerja ditetapkan tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu. Sementara pola lima hari kerja menggunakan delapan jam per hari dan 40 jam per minggu.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan waktu istirahat mingguan.
Pekerja dengan pola enam hari kerja memperoleh satu hari istirahat dalam seminggu, sedangkan pola lima hari kerja memperoleh dua hari istirahat.
Usulan 45 Jam Tidak Masuk
Sebelum UU disahkan, muncul usulan dari kalangan pengusaha agar waktu kerja dinaikkan dari 40 menjadi 45 jam per minggu.
Usulan tersebut antara lain dikaitkan dengan perbandingan jam kerja Indonesia dengan sejumlah negara lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ketentuan yang disepakati tetap 40 jam per minggu.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu),” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan