JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga proses pengadaan tersebut diarahkan pada penggunaan Chrome OS dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian terkait kemahalan harga Chromebook mencapai sekitar Rp1,56 triliun, ditambah pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar sekitar Rp621,39 miliar.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana mengatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya. Namun, sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan.
“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan.
Dalam putusan banding tersebut, Nadiem tetap dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Sementara itu, uang pengganti yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp809,59 miliar dikurangi menjadi Rp548,76 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Nadiem dikenakan pidana penjara pengganti selama enam tahun.
Pengurangan uang pengganti tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam putusan banding. Majelis hakim mempertimbangkan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana dalam menentukan tanggung jawab terdakwa.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara terkait pengadaan Chromebook dan CDM disebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Pengadilan tingkat banding tetap mempertahankan pokok putusan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem pada 30 Juni 2026. Saat itu, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Dalam mempertimbangkan putusan banding, majelis hakim juga mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan yang meringankan antara lain Nadiem bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki kontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Setelah putusan dibacakan, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.
“Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap atas putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

