JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Senin (21/9/2026), penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut.
“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Usai penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Summarecon Bogor.
“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” ujar Budi.
Menurut Budi, barang bukti tersebut secara spesifik berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Barang bukti yang disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik KPK untuk kebutuhan penyidikan.
Geledah Kantor dan Rumah Pejabat ATR/BPN
Sebelum menggeledah kantor Summarecon Bogor, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan ATR/BPN.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK menyatakan ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.
Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), penyidik menggeledah rumah Lampri di Bekasi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Penggeledahan Summarecon
KPK sebelumnya juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta pada 18 September 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB.
KPK kemudian kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar serta barang bukti elektronik.
KPK masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen serta barang bukti elektronik yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut.

