Penggunaan bahan obat tertentu juga memerlukan pengawasan tenaga medis.

Taruna menilai keinginan sebagian konsumen memperoleh hasil perawatan kulit secara cepat menjadi salah satu faktor yang ikut mendorong permintaan terhadap produk semacam itu.

BPOM Dalami Jalur Distribusi

Pemasaran melalui klinik kecantikan menjadi salah satu bagian yang ditelusuri BPOM dalam pengembangan kasus ini.

Peredaran produk tanpa izin edar membuat asal-usul, komposisi, dan pemenuhan standar keamanan produk tidak dapat dipastikan melalui mekanisme perizinan kosmetik yang berlaku.

BPOM masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi.

Belum seluruh jaringan pemasaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut diungkap kepada publik.

Taruna menyatakan penindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, BPOM merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.