JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial IWA untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan IWA dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Selain IWA, penyidik juga memanggil tiga saksi lain yakni YIT selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW selaku Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari sebelumnya, Kamis (29/10), KPK memanggil tujuh saksi, termasuk Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS, YA selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, dan HAS selaku Kepala Bisnis Summarecon.

Empat saksi lainnya adalah SZ (staf PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek), JDP (Kepala Bagian Litigasi Summarecon), DD (Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung), dan TH (Kepala Bagian Litigasi perusahaan tersebut).

Dari tujuh saksi itu, hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan penyidik.

8 Tersangka dalam Kasus HGB

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Empat di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor dilanjutkan pada 21 September 2026.

KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026.

Sehari berikutnya, giliran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Penggeledahan berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB serta permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.