JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut. Menurut dia, uang itu disita dari BR yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan tindakan penyitaan tersebut. Namun, dia tidak menyampaikan nilai uang yang disita dari BR.
“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” ujar Taufik.
BR sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saat itu, pemeriksaan dilakukan ketika BR menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.
Penyidikan Berjalan Sejak 2024
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024.
Pemanggilan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut mulai dilakukan pada 20 Januari 2025.
Pada tahap awal penyidikan, KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tetapi belum mengumumkan identitas mereka kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan telah memasuki tahap akhir. Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Perkembangan berikutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU, yakni Elvizar, juga terjerat dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
Pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU. Mereka adalah Elvizar, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020 Weriza.
Dalam perkara ini, KPK menyebut dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar.
Penyitaan uang Rp2 miliar dari BR menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan