JAKARTA, RMTVNews.com — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo tidak terlihat mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Pada hari yang sama, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Selain Listyo Sigit Prabowo, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.

Penetapan tersangka tersebut terjadi ketika Listyo baru sekitar satu bulan menjabat sebagai KSP.

Posisi ini memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden serta mengoordinasikan tindak lanjut arahan Presiden bersama kementerian dan lembaga.

Ketidakhadiran Listyo dalam rapat di Istana menjadi perhatian karena dalam dua hari sebelumnya ia masih menjalankan sejumlah agenda resmi sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Pada Minggu (1/11/2026), Listyo mengunjungi SD Negeri Adisutjipto 2 Yogyakarta untuk meninjau pelaksanaan program Pembelajaran Mendalam, Koding, dan Kecerdasan Artifisial.

Sehari kemudian, Senin (2/11/2026), ia melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Cakung Timur, Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, Listyo memeriksa ketersediaan sejumlah kebutuhan masyarakat, mulai dari beras, minyak goreng, LPG 3 kilogram, hingga obat-obatan.

Dinamika berubah pada Selasa (3/11/2026). Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.

Pertemuan tersebut membahas stabilitas ekonomi nasional, pengendalian inflasi, penguatan sektor manufaktur, arus modal asing, serta efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan dokumentasi dan informasi yang tersedia mengenai pertemuan tersebut, Listyo tidak terlihat hadir.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya.

Pada hari yang sama, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol.

Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur.

Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, sedangkan EH merupakan Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).

Bareskrim kemudian menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.