JAKARTA, RMTVNews.com — Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mencatatkan preseden baru dalam sejarah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Listyo resmi menjadi mantan Kapolri pertama dalam sejarah Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pidana.

Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan pengumuman resmi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ujar Asep.

Menurut penjelasan Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menguji keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti elektronik, serta mendalami konstruksi perkara yang mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim menerapkan konstruksi pasal berlapis yang menggabungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik mengenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini melarang perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai perusakan atau penghapusan data elektronik, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Penyidik juga melapisinya dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU ITE tentang tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara tanpa hak. Sanksi pidana dalam pasal ini mencapai 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Jejak Karier Listyo Sigit dan Preseden Hukum Institusi

Penetapan status hukum ini menjadi kontras bagi perjalanan karier Listyo Sigit yang sebelumnya melaju pesat di Korps Bhayangkara.

Namanya mulai dikenal luas saat menjabat Kapolres Kota Surakarta pada 2011, sewaktu Joko Widodo atau menjabat Wali Kota Solo.

Kariernya berlanjut menjadi Ajudan Presiden Jokowi pada 2014, Kapolda Banten (2016–2018), hingga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri (2018–2019).

Pada Desember 2019, Listyo ditunjuk sebagai Kepala Bareskrim Polri. Di posisi ini, salah satu penanganan perkara yang menarik perhatian publik adalah penangkapan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat buron selama 11 tahun.

Puncak karier kepolisiannya dicapai saat dilantik menjadi Kapolri pada Januari 2021 hingga purna tugas pada Oktober 2026.

Listyo tercatat sebagai salah satu Kapolri dengan masa jabatan terpanjang di era Reformasi.

Selepas dari kepolisian, Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026.

Namun, belum genap dua bulan mengemban mandat di lingkaran utama Istana, Listyo diumumkan sebagai tersangka oleh institusi yang pernah dipimpinnya tersebut.

Sejak kepolisian nasional berdiri, belum pernah ada mantan Kapolri yang menyandang status tersangka pidana.

Kasus ini menjadi preseden hukum pertama di mana seorang jenderal purnawirawan bintang empat yang pernah menjabat Kapolri harus berhadapan dengan proses peradilan pidana.

Kendati demikian, hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumptionof innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.