Sementara itu, HGB di atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui berdasarkan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.
Apa Perbedaan Perpanjangan dan Pembaruan HGB?
Perpanjangan dan pembaruan HGB bukan istilah yang sama.
Perpanjangan merupakan penambahan jangka waktu HGB sebelum jangka waktu hak tersebut berakhir.
Sementara pembaruan dilakukan setelah jangka waktu HGB berakhir, dengan pemberian hak kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa permohonan perpanjangan HGB dapat diajukan setelah tanah digunakan dan dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum jangka waktu HGB berakhir.
Adapun permohonan pembaruan HGB dapat diajukan paling lama dua tahun setelah jangka waktu HGB berakhir.
Apa Syarat HGB Bisa Diperpanjang?
Perpanjangan HGB tidak diberikan secara otomatis.
Untuk HGB di atas Tanah Negara, pemegang hak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pasal 40 PP Nomor 18 Tahun 2021 antara lain mensyaratkan:
1. tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
2. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik;
3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan