Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah melancarkan aksinya sejak tahun 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan meliputi nomor telepon Presiden RI, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” jelas Asep.
Berdasarkan temuan penyidik, aksi tersebut dijalankan menggunakan sistem penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik maupun laporan polisi.
Selain itu, aktivitas ilegal ini diketahui tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Guna menghilangkan jejak, para tersangka juga diduga sengaja menghapus data log pada Oktober 2026.
Kendati demikian, Bareskrim Polri terus memperluas penyidikan guna membongkar jaringan yang terlibat, alur penggunaan sistem, serta motif di balik pengumpulan informasi dari nomor-nomor telepon yang menjadi target.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan