JAKARTA — Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemberian suap, penyalahgunaan anggaran, manipulasi pengadaan barang dan jasa, hingga pembuatan proyek fiktif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah modus yang berulang dalam perkara korupsi di Indonesia. Dalam materi edukasi yang diterbitkan pada 6 Juni 2022, KPK mengutip data penanganan perkara dan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menggambarkan sejumlah modus yang banyak ditemukan.

Data tersebut merupakan gambaran historis, sehingga tidak dapat dibaca sebagai peringkat modus korupsi yang terjadi pada 2026.

Suap Menjadi Salah Satu Modus Utama

KPK mencatat penyuapan sebagai modus korupsi yang banyak ditemukan dalam perkara yang melibatkan dunia usaha.

Dalam data yang dikutip KPK, sepanjang 2004–2021 terdapat 802 kasus penyuapan oleh pelaku dunia usaha. Selain itu, pengadaan barang dan jasa tercatat sebanyak 263 kasus dan perkara terkait perizinan sebanyak 25 kasus.

KPK juga mencatat bahwa pada periode 2004–2022 terdapat 367 pihak swasta yang ditindak karena perkara suap dan gratifikasi.

Suap biasanya berkaitan dengan pemberian atau janji kepada pihak yang memiliki kewenangan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.