Proyek fiktif pada dasarnya merujuk pada proyek atau kegiatan yang secara administratif dapat terlihat seolah-olah dilaksanakan, tetapi dalam kenyataannya tidak sesuai dengan dokumen atau laporan yang dibuat.

Dalam konteks pengelolaan anggaran, modus semacam ini dapat menyebabkan pembayaran atau pencairan dana atas kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Penggelapan

ICW juga mencatat 79 kasus penggelapan pada 2021.

Penggelapan berbeda dari sekadar kesalahan administrasi. Dalam perkara pidana, harus dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Karena itu, istilah “penggelapan” dalam data modus korupsi perlu dibedakan dari penilaian hukum terhadap masing-masing perkara.

Mark Up Anggaran

Modus lain yang tercatat adalah mark up anggaran, dengan 54 kasus pada 2021.

Mark up pada dasarnya berkaitan dengan penggelembungan nilai atau harga dalam suatu transaksi atau anggaran.

Dalam pengadaan pemerintah, misalnya, harga suatu barang atau pekerjaan dapat dicantumkan lebih tinggi daripada nilai yang semestinya. Namun, untuk menentukan apakah penggelembungan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, penyidik harus membuktikan unsur pidana dan hubungan perbuatannya dengan kerugian atau keuntungan yang menjadi bagian dari perkara.

Laporan Fiktif dan Pemotongan Anggaran

Catatan ICW yang dikutip KPK juga mencatat 53 kasus laporan fiktif dan 27 kasus pemotongan anggaran pada 2021.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.