Karena itu, pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah perkara terjadi, tetapi juga dengan transparansi, pengawasan, pengendalian internal, dan integritas dalam pengelolaan anggaran.
Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan Tidak Sama
Modus korupsi juga perlu dibedakan berdasarkan konstruksi hukumnya.
Suap berkaitan dengan pemberian atau janji untuk memengaruhi tindakan pihak yang memiliki kewenangan.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Dalam kondisi tertentu, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara pemerasan memiliki karakter berbeda karena terdapat tindakan meminta atau memperoleh sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangan secara melawan hukum.
Karena itu, istilah “suap”, “gratifikasi”, dan “pemerasan” tidak dapat digunakan secara bergantian dalam menjelaskan suatu perkara.
Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi terutama diatur dalam:
– UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999;
– UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan