Negara harus lebih dahulu menunjukkan bukti yang menghubungkan aset tersebut dengan tindak pidana.

“Negara lewat institusi aparat penegak hukumnya harus mampu membuktikan di awal bahwa aset yang dirampas ini betul-betul berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Setelah bukti awal tersedia, pihak yang dituduh dapat diminta menjelaskan atau membuktikan secara terbatas bahwa aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana.

Menurut Mercy, mekanisme itu penting agar pembuktian terbalik tidak berubah menjadi pengalihan seluruh beban pembuktian dari negara kepada warga negara.

Ia juga mengingatkan bahwa proses perampasan aset harus tetap melalui tahapan hukum dan memperoleh putusan pengadilan.

Pemblokiran atau pembekuan aset pada tahap awal tidak otomatis mengubah status kepemilikan.

Pengalihan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah prosedur hukum terpenuhi dan terdapat putusan pengadilan.

Dalam praktik internasional, mekanisme penelusuran dan perampasan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dikenal melalui sejumlah pendekatan, antara lain Unexplained Wealth Order (UWO), unexplained wealth laws, dan non-conviction-based asset forfeiture.

Mengenai kemungkinan konsep illicit enrichment dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, Mercy mengatakan Komisi III masih perlu mencermati daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.

Ia belum memastikan apakah konsep tersebut telah diakomodasi dalam materi usulan pemerintah.

Namun, Mercy menekankan bahwa apabila pengaturan itu dimasukkan, batasan penerapannya harus dirumuskan secara tegas.

“Ada atau tidak, tetapi rambu-rambunya harus jelas,” kata legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.

Mercy berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan hak warga negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.