JAKARTA, RMTVNews.com — Wacana pendefinisian ulang korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum menjadi prioritas Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan komisinya terbuka mengkaji, tetapi untuk saat ini masih berfokus pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Kamis (29/10/2026).

“Saat ini, Komisi III masih fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, penyempurnaan UU Tipikor, termasuk soal definisi korupsi, tentu bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut,” kata Sahroni, Kamis (29/10/2026).

RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung akhir tahun ini.

Sahroni menegaskan Komisi III, yang membidangi urusan penegakan hukum, selalu membuka peluang mengkaji rencana revisi undang-undang selama dilandasi tujuan yang jelas.

“Komisi III tentu selalu membuka peluang untuk mengkaji rencana revisi undang-undang demi memperkuat penegakan hukum. Terpenting, setiap perubahan harus dilandasi itikad baik, dengan tujuan yang objektif, transparan, adil, berimbang, demi kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak seluruh pihak,” ucapnya.

Soal norma yang perlu diperbarui, ia mengatakan perlu kajian komprehensif, tidak hanya bersama pemerintah, tetapi juga akademisi, praktisi, dan pakar hukum.

Wacana ini berkembang setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC).

Dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian menyatakan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam UU Tipikor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.