JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends meminta konsep illicit enrichment atau pengayaan kekayaan secara tidak wajar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diatur dengan batasan dan mekanisme pembuktian yang jelas.

Menurut Mercy, penerapan konsep tersebut harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan tidak serta-merta membebankan seluruh kewajiban pembuktian kepada pihak yang dituduh memiliki kekayaan dari hasil tindak pidana.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, illicit enrichment berkaitan dengan dugaan seseorang memperoleh atau memperkaya diri melalui cara-cara yang tidak sah sehingga aset dan kekayaannya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

“Illicit enrichment ini sebenarnya semacam dasar bahwa ada tindakan dari seseorang tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak benar, cara-cara yang kotor, atau cara-cara yang membuat aset dan kekayaannya tercemar,” kata Mercy saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Mercy menilai konsep yang dibahas dalam RUU Perampasan Aset memuat pendekatan hibrida antara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan pembuktian terbalik secara terbatas (reversal of the burden of proof).

Dalam pendekatan tersebut, negara tetap memiliki kewajiban membuktikan terlebih dahulu adanya keterkaitan antara aset yang hendak dirampas dan tindak pidana.

Setelah bukti awal disampaikan, pihak yang bersangkutan dapat diminta memberikan penjelasan mengenai asal-usul kekayaannya.

“Sepertinya kita menganut dua pendekatan hibrida. Satu memuat pendekatan skema negara berdasarkan KUHP, di mana semua orang setara di hadapan hukum dan praduga tak bersalah. Tetapi yang kedua juga melakukan pembuktian terbalik secara terbatas kepada orang yang tertuduh,” ujarnya.

Negara Harus Membuktikan Keterkaitan Aset

Mercy menegaskan, aparat penegak hukum tidak dapat langsung merampas aset hanya berdasarkan dugaan adanya kekayaan yang tidak wajar.

Negara harus lebih dahulu menunjukkan bukti yang menghubungkan aset tersebut dengan tindak pidana.

“Negara lewat institusi aparat penegak hukumnya harus mampu membuktikan di awal bahwa aset yang dirampas ini betul-betul berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Setelah bukti awal tersedia, pihak yang dituduh dapat diminta menjelaskan atau membuktikan secara terbatas bahwa aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana.

Menurut Mercy, mekanisme itu penting agar pembuktian terbalik tidak berubah menjadi pengalihan seluruh beban pembuktian dari negara kepada warga negara.

Ia juga mengingatkan bahwa proses perampasan aset harus tetap melalui tahapan hukum dan memperoleh putusan pengadilan.

Pemblokiran atau pembekuan aset pada tahap awal tidak otomatis mengubah status kepemilikan.

Pengalihan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah prosedur hukum terpenuhi dan terdapat putusan pengadilan.

Dalam praktik internasional, mekanisme penelusuran dan perampasan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dikenal melalui sejumlah pendekatan, antara lain Unexplained Wealth Order (UWO), unexplained wealth laws, dan non-conviction-based asset forfeiture.

Mengenai kemungkinan konsep illicit enrichment dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, Mercy mengatakan Komisi III masih perlu mencermati daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.

Ia belum memastikan apakah konsep tersebut telah diakomodasi dalam materi usulan pemerintah.

Namun, Mercy menekankan bahwa apabila pengaturan itu dimasukkan, batasan penerapannya harus dirumuskan secara tegas.

“Ada atau tidak, tetapi rambu-rambunya harus jelas,” kata legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.

Mercy berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan hak warga negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.