JAKARTA, RMTVNews.com — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membenarkan adanya uang sebesar 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Uang tersebut terdiri atas uang tunai sebesar USD 354.500 dan uang senilai USD 200.000 yang disetorkan melalui transfer Bank BNI.
Jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi kedua barang bukti itu kepada Khalid dalam persidangan.
Jaksa awalnya menanyakan apakah staf Khalid, Muhamad Ulfi Makhrija, pernah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK.
“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Khalid.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai pecahan USD 100 dengan total USD 354.500 atau sebanyak 3.545 lembar.
Ketika ditanya apakah mengetahui uang yang diperlihatkan tersebut, Khalid membenarkannya.
Jaksa selanjutnya mengonfirmasi barang bukti nomor 1591 berupa uang USD 200.000 yang disetorkan melalui transfer Bank BNI.
Khalid kembali membenarkan keterangan jaksa mengenai uang tersebut.
Rincian Transfer USD 200.000
Dalam persidangan, jaksa memerinci transfer yang membentuk total USD 200.000 tersebut.
Transaksi itu terdiri atas transfer USD 37.000, USD 13.000, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50.000.
Khalid membenarkan rincian transaksi yang dikonfirmasi jaksa tersebut.
Dengan demikian, total uang yang dibahas dalam pemeriksaan itu mencapai USD 554.500.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Khalid merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang menjalankan usaha perjalanan haji dengan nama Uhud Tour.
Sebelumnya, ia juga telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
4 Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Dalam persidangan Selasa, Khalid memberikan keterangan di bawah sumpah untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya melakukan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 dan dugaan pemberian biaya percepatan keberangkatan haji.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Nilai tersebut berkaitan dengan sejumlah komponen, termasuk keberangkatan jemaah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan masa tunggu, penjualan kuota petugas haji khusus, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Jaksa juga menduga pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan