JAKARTA — Temuan fasilitas dengan perlengkapan rumah tangga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian pimpinan DPR setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau hunian di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah ruangan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, perlengkapan memasak, serta fasilitas lainnya.
Tim Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Identitas dan status seluruh orang yang berada di fasilitas itu belum dapat dipastikan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta komisi terkait di DPR mendalami temuan tersebut melalui fungsi pengawasan.
Dasco mengatakan dirinya baru mengetahui temuan fasilitas tersebut dari pemberitaan yang berkembang. Ia kemudian menyampaikan informasi itu kepada komisi teknis DPR yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Komisi yang dimaksud adalah Komisi XIII DPR RI, yang menjadi mitra Kementerian Imipas dalam urusan pemasyarakatan.
Ombudsman Telusuri Dugaan Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan lembaganya akan melakukan investigasi untuk mengetahui lebih detail mengenai keberadaan hunian tersebut.
Pemeriksaan mencakup pihak yang menempati fasilitas, lama bangunan tersebut berdiri, serta dugaan maladministrasi dalam pengelolaannya.
“Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian seperti mana saya sampaikan tadi, mungkin kami akan melakukan investigasi apa malaadministrasi yang terjadi di sana,” kata Syafrida.
Ombudsman juga akan memeriksa keberadaan warga binaan yang berada di luar blok hunian.
“Yang jelas pertama adalah masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan, tetapi ternyata tidak berada di blok,” ujarnya.
Ombudsman menyatakan hasil investigasi akan disampaikan kepada Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dugaan Komersialisasi
Selain menemukan fasilitas dengan standar seperti hunian pribadi, Ombudsman memperoleh informasi mengenai dugaan komersialisasi fasilitas tersebut.
Anggota Ombudsman Syafrida mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil wawancara dengan salah satu penghuni. Menurut dia, terdapat keterangan mengenai pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut.
Besaran pembayaran dan mekanisme penempatan masih dalam proses pendalaman Ombudsman.
Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan. Pihak yang melakukan pungutan masih dalam pemeriksaan.
Komisi XIII Akan Panggil Pejabat Imipas
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya akan memanggil Menteri Imipas Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hingga kepala lapas terkait untuk meminta penjelasan.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy di kompleks Parlemen, Senayan pada hari ini.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Imipas memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
Andreas juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan terhadap pihak yang terlibat akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga melakukan pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan timnya masih memeriksa fakta dan kondisi fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.

