“Hukum tidak boleh dijadikan alat gertak pidana demi membendung tuntutan rakyat kecil atau melindungi kepentingan modal. Kami resmi mengadukan oknum penyidik Polres Jakbar ke Divisi Propam Mabes Polri agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wilson.
Dugaan penguasaan lahan secara tidak sah ini menambah panjang daftar catatan kritis publik terhadap rekam jejak etika korporasi OT Group. Sebelumnya, gelombang protes dan seruan boikot terhadap produk-produk OT Group mengemuka akibat materi promosi minuman beralkohol yang mengaitkan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah miras.
DPP GRIB JAYA menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini di dua lini utama: memastikan proses penegakan disiplin terhadap oknum penyidik di Propam Mabes Polri berjalan transparan, serta memperjuangkan pengembalian hak tanah seluas 2 hektar lebih tersebut kepada para ahli waris sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan