JAKARTA, RMTVNews.com — Polri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Mutasi ini dilakukan setelah penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran memicu polemik dan laporan dugaan pelanggaran prosedur.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Andhika ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pergantian Kapolres Sukoharjo merupakan bagian dari mutasi tiga perwira menengah.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Posisi Kapolres Sukoharjo kini dijabat AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Kursi Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Mutasi Andhika berlangsung ketika pemeriksaan etik terhadap dirinya dan sejumlah anggota Polres Sukoharjo masih berjalan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain Andhika, tiga personel lain dinonaktifkan yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimbulkan keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren.
“Penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ujarnya.
Komnas HAM Minta Prosedur Penggeledahan Diperiksa
Sebelum mutasi diumumkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan