Lembaga ini berencana meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo.

Di sisi lain, Polri menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga terkait perkara tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan, pencarian tersangka I dilakukan setelah polisi menangkap ST, mantan narapidana terorisme, pada 19 Oktober 2026.

Penggeledahan dilakukan di dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar karena diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Polisi menyebut penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober itu juga menemukan bahwa kedua pesantren tidak memiliki izin Kementerian Agama dan menyimpan sejumlah benda tajam.

Polda Jawa Tengah menyatakan telah melibatkan Polisi Wanita (Polwan) di lokasi yang dihuni santriwati, dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama, dan kepolisian menyiapkan pendampingan psikologis bersama asosiasi psikologi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.