“Kalau soal persyaratan tuh orang KPU daerah aja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi, ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Ketua KPU menjelaskan bahwa dokumen tersebut dianggap benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.
KPU Sebut Mengacu Regulasi Pendidikan
Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran mengacu pada regulasi mengenai legalisasi dan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Anggota KPU Idham Holik menyebut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Legalisasi Ijazah Luar Negeri serta Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi sebagai rujukan dalam penyusunan pengaturan KPU.
Idham juga mengatakan proses penyusunan PKPU dilakukan melalui konsultasi dengan kementerian terkait.
KPU sebelumnya menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi. KPU merujuk pada surat keterangan penyetaraan pendidikan sebagai bagian dari dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang didalami hakim bukan semata-mata apakah terdapat regulasi mengenai penyetaraan ijazah luar negeri, tetapi bagaimana norma tersebut diterjemahkan ke dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden serta bagaimana KPU menerapkannya dalam proses verifikasi.
Norma Pengecualian Belum Ada pada Pilpres 2019
Hakim MK Enny Nurbaningsih kemudian menggali lebih jauh keberadaan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan