Di luar biaya visa imigrasi, Pemerintah Daerah Bali memberlakukan tarif retribusi sebesar Rp150.000 (sekitar 10 dolar AS) per orang. Pembayaran diimbau dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau portal resmi Love Bali sebelum tiba di Pulau Dewata.

Batasan Kegiatan dan Imbauan Waspada Situs Palsu

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kategori visa wisata (baik B1 maupun C1) tidak berlaku untuk kegiatan bekerja, menerima upah dari individu atau perusahaan di Indonesia, maupun belajar secara formal.

Pelanggaran terhadap peruntukan visa atau melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dapat dikenai sanksi administratif keimigrasian hingga deportasi dan penangkalan.

Terakhir, wisatawan diimbau untuk selalu berhati-hati saat mengajukan visa secara online. Pembelian e-VoA hanya dilakukan melalui portal resmi pemerintah di evisa.imigrasi.go.id. Wisatawan disarankan menghindari situs agen atau pihak ketiga (third-party websites) yang sering mengenakan biaya tambahan bertumpuk di luar tarif resmi negara.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.