Site icon RMTVNEWS.COM

Izin Berbelit Bikin Investor Kabur ke Vietnam dan Thailand, DPR Siapkan RUU Kawasan Industri

Izin Berbelit Bikin Investor Kabur ke Vietnam dan Thailand, DPR Siapkan RUU Kawasan Industri

Ilustrasi kawasan industri

JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI menemukan persoalan klasik yang masih membayangi pengembangan kawasan industri, mulai dari perizinan yang panjang hingga tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Masalah tersebut dinilai dapat menghambat investasi ketika Indonesia tengah mendorong hilirisasi dan penguatan industri nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan temuan itu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Kawasan Industri. Hal tersebut disampaikan saat Panja melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).

“Masih panjang untuk menuju paripurna, apalagi banyak sekali persoalan klasik di lapangan yang harus menjadi evaluasi sekaligus masukan saat menyusun RUU Kawasan Industri ini,” kata Evita, dikutip dari ANTARA.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah rantai perizinan yang panjang. Menurut Evita, kondisi tersebut membuat Indonesia kehilangan momentum dalam menarik investasi.

“Perizinan yang begitu panjang membuat kita kehilangan momentum. Investor lari ke Vietnam atau Thailand karena di sana mengurus izin sangat mudah. Ini sudah terjadi, bukan sekadar potensi,” ujarnya.

Bukan Sekadar Banyak Izin

Persoalan perizinan sebenarnya telah berulang kali muncul dalam pembahasan Panja RUU Kawasan Industri.

Pada Juli 2026, Evita menyebut perizinan sebagai salah satu kendala paling banyak ditemukan ketika Komisi VII turun ke lapangan.

Pengurusan izin disebut dapat berlangsung satu hingga dua tahun, termasuk persoalan yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Masalahnya bukan hanya jumlah izin yang harus dipenuhi investor, tetapi juga ketidakpastian kapan seluruh proses tersebut selesai.

Karena itu, Panja sebelumnya mendorong agar RUU Kawasan Industri memberikan batas waktu yang jelas dalam proses perizinan.

Pada Agustus 2026, Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Chusnunia Chalim bahkan mendorong proses perizinan kawasan industri dapat dipangkas menjadi maksimal tiga bulan.

OSS Belum Menjawab Semua Masalah

Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan sistem Online Single Submission (OSS) belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan birokrasi yang dihadapi pelaku industri.

Menurut Yoyok, pelaku usaha masih harus berhadapan dengan berbagai kewenangan, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menilai diperlukan penguatan kelembagaan agar pengelolaan kawasan industri tidak lagi terfragmentasi.

“Saya ingin pemerintah mengambil power, menyatukan dalam satu lembaga baru untuk mengatur kawasan industri. Jangan sampai investor luar negeri harus berhubungan dari tingkat daerah, provinsi sampai pusat,” kata Yoyok.

Panja RUU Kawasan Industri juga menemukan persoalan lain yang dapat memengaruhi daya saing kawasan industri.

Evita menyebut pasokan gas dan energi yang belum stabil, keterbatasan akses pelabuhan, tata kelola limbah, serta tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, penyederhanaan perizinan perlu berjalan bersamaan dengan kepastian akses terhadap air, energi, infrastruktur dan kepastian hukum.

“Jika Bapak Presiden ingin mendorong hilirisasi, seharusnya perizinan industri ini satu atap. Pengusaha tidak perlu lagi dioper ke sana kemari yang memakan waktu sangat panjang,” ujar Evita.

Persoalan energi dan logistik juga sebelumnya menjadi masukan pelaku industri.

Anggota Komisi VII Bambang Haryo Soekartono menyebut kebutuhan energi, biaya transportasi logistik, perizinan satu pintu, serta kepastian regulasi sebagai sejumlah isu yang perlu dibenahi agar kawasan industri lebih kompetitif.

Exit mobile version