Peningkatan kunjungan tersebut juga diikuti kenaikan pendapatan sektor pariwisata. Pendapatan pada 50 desa wisata tersebut tercatat naik dari Rp38,48 miliar pada 2023 menjadi Rp46,05 miliar pada 2024 atau tumbuh 19,67 persen.
Pada 2025, pendapatan kembali meningkat menjadi Rp59,60 miliar atau tumbuh 29,41 persen dibandingkan 2024.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai hubungan antara pengembangan desa wisata, peningkatan kunjungan dan aktivitas ekonomi.
Namun, data tersebut hanya mencakup 50 desa wisata penerima ADWI 2024 yang memperoleh pendampingan, sehingga tidak dapat langsung digeneralisasi terhadap seluruh 6.262 desa wisata.
Pengembangan Desa Tidak Hanya Pariwisata
Kemendes PDT juga menempatkan desa wisata sebagai bagian dari agenda pembangunan desa yang lebih luas.
Dalam rencana aksi Kemendes PDT, pengembangan desa wisata ditempatkan bersama sejumlah program lain seperti revitalisasi BUMDes, desa ekspor, digitalisasi desa, peningkatan investasi desa, hilirisasi produk unggulan serta penguatan tata kelola dan pengawasan.
Arah tersebut juga terlihat dari program Kemendes PDT di wilayah Indonesia timur. Dalam program Teknologi Kampung Terpadu (TEKAD), pemerintah menyasar sembilan provinsi dan mendorong desa mengembangkan potensi berdasarkan karakter masing-masing, termasuk sektor wisata dan hasil bumi.
Yandri mengatakan pemerintah tidak menyeragamkan produk setiap desa, melainkan mengutamakan potensi yang menjadi keunggulan masing-masing wilayah.
“Inti pokoknya kita tidak menyeragamkan semua desa satu produk enggak. Tapi, kita utamakan sesuai potensi desa itu menjadi keunggulan mereka,” kata Yandri dalam kegiatan evaluasi Program TEKAD pada Desember 2025.
Dalam program tersebut, Kemendes PDT juga mencatat sejumlah dukungan untuk pengembangan ekonomi desa, antara lain demplot di 366 desa dan kampung sasaran serta rumah inovasi teknologi desa di 50 BUMDes.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan