JAKARTA — Sebuah rancangan undang-undang atau RUU tidak langsung menjadi undang-undang setelah diusulkan. Ada rangkaian tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, persetujuan, pengesahan, hingga pengundangan.
Mekanisme tersebut diatur terutama dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali diubah, antara lain melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-undang tersebut mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai proses yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Secara konstitusional, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, setiap RUU dibahas bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Dari Mana RUU Berasal?
RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD dalam bidang tertentu yang menjadi kewenangan konstitusional DPD.
DPR memiliki hak mengajukan RUU. Presiden juga memiliki hak mengajukan RUU kepada DPR.
Sementara DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan