Di setiap tahap terdapat mekanisme dan pihak yang berbeda.

Karena itu, ketika sebuah RUU diberitakan telah masuk Prolegnas, sedang dibahas DPR, atau telah disetujui dalam rapat paripurna, statusnya perlu dibedakan. RUU yang masih dibahas belum sama dengan undang-undang yang telah diundangkan.

Pemahaman terhadap tahapan tersebut penting untuk membaca proses legislasi secara lebih tepat, terutama ketika sebuah rancangan aturan menjadi perhatian publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.