Konstitusi mengatur bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dalam praktiknya, pembahasan tidak selalu berlangsung langsung dalam rapat paripurna. Materi RUU dapat dibahas melalui komisi, Badan Legislasi, panitia kerja, atau panitia khusus sesuai pembagian tugas dan mekanisme DPR.

Pada tahap ini, substansi RUU dapat mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Perdebatan mengenai materi, rumusan pasal, dampak kebijakan, hingga konsekuensi anggaran dapat berlangsung selama proses pembahasan.

5. Fraksi Menyampaikan Pandangan

Partai politik yang memiliki anggota DPR memiliki fraksi di parlemen. Fraksi menjadi salah satu ruang koordinasi politik anggota DPR dari partai yang sama.

Dalam pembahasan RUU, fraksi dapat menyampaikan pandangan terhadap substansi rancangan.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari proses politik di DPR sebelum keputusan mengenai RUU diambil melalui mekanisme kelembagaan.

Karena itu, proses pembentukan UU memiliki dua sisi yang berjalan bersamaan: proses hukum berupa tahapan pembentukan peraturan dan proses politik berupa pembahasan serta pengambilan sikap oleh DPR dan pemerintah.

6. Pembahasan Tingkat Pertama

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.