Dalam mekanisme pembentukan UU, pembahasan RUU berlangsung dalam dua tingkat pembicaraan.
Pembicaraan tingkat pertama pada dasarnya mencakup pembahasan RUU di alat kelengkapan DPR yang menangani rancangan tersebut bersama pemerintah.
Pada tahap ini, materi RUU dibahas secara lebih rinci.
Setelah pembahasan selesai, hasilnya menjadi bahan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat kedua.
7. Pembicaraan Tingkat Kedua di Rapat Paripurna
Pembicaraan tingkat kedua dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
Pada tahap ini, DPR mengambil keputusan terhadap RUU setelah seluruh proses pembahasan sebelumnya dilalui.
Fraksi-fraksi dapat menyampaikan pendapat akhirnya sebelum pengambilan keputusan.
Apabila RUU mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden, proses berlanjut menuju pengesahan.
Sebaliknya, apabila tidak mendapatkan persetujuan bersama, RUU tersebut tidak dapat diajukan kembali dalam persidangan DPR masa itu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.
8. Setelah Disetujui, RUU Masuk Tahap Pengesahan
Setelah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden, RUU masuk ke tahap pengesahan.
UUD 1945 mengatur bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Namun, apabila dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui bersama Presiden tidak mengesahkannya, RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan