Slamet, yang sebelumnya berstatus saksi, disebut pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring pada 2010–2019 dan berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Penyidik menduga Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan atau akses untuk kegiatan provisioning penyadapan. Ia juga disebut menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Listyo, Ahrie, dan Eko ditahan di Mako Brimob, Depok. Sementara Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya pascastroke.
Istana Sebut Berpotensi Makar
Pernyataan mengenai kemungkinan makar disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026).
Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan penghapusan bukti elektronik berpotensi mengarah pada perbuatan yang membahayakan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo mengumumkan Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pernyataan Istana itu kemudian dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Pada 3 November, Yusril menyatakan belum ada indikasi makar.
Namun, sehari kemudian ia menyebut penyidikan mulai menemukan indikasi yang mengarah pada Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.
Menurut Yusril, kemungkinan yang sedang didalami bukan semata-mata upaya membunuh Presiden, melainkan dugaan tindakan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Meski demikian, penerapan pasal makar tetap memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup.
Kasus ini juga memicu respons dari elite politik dan DPR. Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Wihadi Wiyanto mengecam dugaan penyadapan tersebut dan menilainya mengarah pada makar karena dilakukan mantan Kapolri terhadap atasannya sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan