Wihadi mendesak Polri mengungkap motif di balik penyadapan secara transparan. Menurutnya, keterbukaan atas motif menjadi kunci agar proses hukum tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman juga mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan kemungkinan adanya agenda politik untuk merebut kekuasaan.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan makar harus ditelusuri melalui penyidikan dan konstruksi hukum yang jelas.
Menurut Benny, setidaknya ada tiga hal yang perlu ditelusuri untuk menguji kemungkinan tersebut, yakni adanya perbuatan permulaan, tujuan politik untuk merebut kekuasaan, serta keterlibatan kelompok tertentu.
“Penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana—penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan kekuasaan—bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Benny juga meminta penyidik menelusuri siapa yang memerintahkan penyadapan dan kepada siapa hasilnya dilaporkan. Menurut dia, keterlibatan sejumlah jenderal perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berada di balik operasi tersebut.
“Bayangkan sejumlah jenderal melakukan penyadapan. Ini persekongkolan politik dengan kekuatan tertentu, dan kekuatan tertentu ini harus diselidiki oleh Mabes Polri. Caranya, tanya laporan hasil sadapan itu dilaporkan kepada siapa,” ujarnya.
Meski mengemukakan dugaan adanya persekongkolan politik, Benny mengakui penentuan apakah perkara tersebut merupakan makar atau bukan bergantung pada hasil pemeriksaan dan konstruksi hukum penyidik.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menekankan profesionalitas, transparansi, serta penegakan hukum berdasarkan bukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan