Dengan ketentuan tersebut, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar.

Penerapan pasal itu bergantung pada pembuktian bahwa tindakan yang dilakukan berkaitan dengan maksud sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, menjelaskan bahwa motif politik atau kepentingan tertentu tidak otomatis memenuhi unsur makar.

Penyidik, menurut dia, harus membuktikan adanya specific intent atau maksud khusus sebagaimana disyaratkan KUHP.

Penyadapan dapat menjadi bagian dari persiapan makar apabila terbukti berkaitan dengan tujuan menyerang keselamatan Presiden atau menggulingkan pemerintahan.

Dengan demikian, hubungan antara aktivitas penyadapan dan tujuan yang dituduhkan harus didukung bukti, bukan hanya ditarik dari dugaan adanya motif politik.

Pengembangan perkara ke arah dugaan makar juga membawa konsekuensi pada aspek pembuktian. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan pilihan proses pidana sebagai jalan untuk menyelesaikan perkara penyadapan Presiden.

Menurut dia, penggunaan pasal penyadapan ilegal berpotensi membuat persidangan hanya berfokus pada pembuktian legalitas tindakan, tanpa mengungkap tujuan dan substansi di balik pengumpulan informasi tersebut.

“Saya justru tidak begitu teryakinkan oleh pemilihan proses hukum sebagai jalan menuntaskan masalah ini. Penggunaan pasal penyadapan ilegal, saya yakini, merupakan cara agar persidangan sekadar membuktikan legal atau ilegalnya perbuatan yang didakwakan. Tanpa maksud ke hal substantif. Cukup aspek prosedural,” kata Reza dalam keterangannya kepada RMTV News, Kamis (5/11/2026).

Sebaliknya, apabila perkara dikembangkan menggunakan pasal makar, konsekuensi pembuktiannya dinilai jauh lebih luas.

Reza menyoroti kemungkinan Listyo Sigit Prabowo dan pihak-pihak lain yang terseret perkara berdalih bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari kerja penegakan hukum luar biasa dengan menggunakan diskresi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.