Responsibilitas menekankan tanggung jawab dalam ucapan, sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas. Sedangkan transparansi berkeadilan menempatkan keterbukaan, akuntabilitas dan pendekatan humanis sebagai bagian dari proses kepolisian.
Dengan demikian, terdapat perbedaan titik tekan antara keduanya. Presisi lebih dahulu dibangun sebagai kerangka transformasi institusi, sedangkan “Polisi Bersama Masyarakat” yang disampaikan Suyudi lebih menonjolkan hubungan langsung antara institusi dan warga sebagai orientasi kepemimpinan.
Namun keduanya tidak berdiri sebagai dua paradigma yang sepenuhnya terpisah.
Sejak awal era Presisi, Listyo Sigit juga menempatkan masyarakat sebagai ukuran penting perubahan. Ia pernah mengatakan ingin menghadirkan polisi yang dicintai karena melindungi dan mengayomi masyarakat.
Menurut Sigit, setiap tindakan anggota polisi akan berdampak terhadap citra Polri sehingga semangat perubahan Presisi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan apakah Suyudi mengganti Presisi dengan konsep yang sama sekali baru. Persoalannya adalah apa yang belum selesai dari agenda yang sebelumnya sudah dijanjikan melalui Presisi?
Keluhan yang Belum Hilang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan