Salah satu jawabannya dapat dilihat dari persoalan paling dasar dalam hubungan polisi dan masyarakat, yakni kemauan warga untuk melapor.

Survei Posko Presisi yang disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri Irjen Dadang Hartanto pada Maret 2025 menunjukkan sekitar 47,4 persen masyarakat masih enggan melaporkan permasalahan kepada Polri. Dadang menyebut fenomena “Percuma Lapor Polisi” dan “No Viral No Justice” sebagai gambaran yang perlu dipelajari institusi.

Temuan tersebut penting karena laporan merupakan pintu pertama hubungan masyarakat dengan kepolisian. Ketika sebagian warga memilih tidak melapor, persoalannya bukan sekadar apakah kantor polisi tersedia atau apakah saluran pengaduan sudah dibangun.

Persoalannya menyentuh tingkat kepercayaan, apakah masyarakat yakin laporan mereka akan diterima, ditangani, dan mendapatkan perkembangan yang jelas?

Menariknya, persoalan tersebut sudah muncul pada era Listyo Sigit. Pada Desember 2021, Sigit sendiri menyoroti fenomena “No Viral No Justice” setelah muncul persepsi bahwa laporan masyarakat harus menjadi viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian aparat.

Sigit saat itu meminta jajarannya melakukan evaluasi dan memperbaiki pelayanan untuk memenuhi harapan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.